Awas! Barang Berbahaya : Jenis Barang yang Tidak Boleh Dikirim via Ekspedisi

barang yang tidak boleh dikirim via ekspedisi

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi telah menjadi hal yang umum. Baik itu untuk pengiriman pribadi maupun bisnis, ekspedisi adalah pilihan yang nyaman dan efisien. Namun, ada beberapa barang yang tidak boleh dikirim via ekspedisi karena alasan keamanan, lingkungan, dan hukum. Artikel ini akan membahas daftar barang yang dilarang untuk dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dangerous Goods - Barang yang tidak boleh dikirim via ekspedisi

Peraturan Pengiriman Barang yang Tidak Boleh Dilanggar melalui Ekspedisi

Di Indonesia, regulasi yang mengatur pengiriman barang telah lama ada. Hukum yang mengatur pengiriman paket tertulis dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. UU ini secara tegas menjelaskan larangan pengiriman barang yang berpotensi membahayakan. Jenis barang ini dikenal dengan sebutan “Dangerous Goods” atau Barang Berbahaya.

Dangerous Goods, atau sering disebut juga Hazardous Goods, merujuk kepada barang-barang yang memiliki sifat berbahaya. Barang-barang yang masuk dalam kategori ini biasanya mengandung unsur bahan kimia atau benda padat, cair, atau gas yang sangat peka terhadap perubahan suhu, tekanan, atau getaran, yang berpotensi mengancam kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain itu, properti seperti alat pengangkut barang atau truk juga bisa mengganggu dan membahayakan keselamatan selama proses pengiriman.

UU No. 38 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengguna layanan pos untuk mengirim barang yang bisa membahayakan barang kiriman lainnya, merusak lingkungan, atau mengancam keselamatan manusia. Layanan pos yang dimaksud dalam undang-undang ini mencakup layanan komunikasi tertulis, surat elektronik, pengiriman paket, layanan logistik, transaksi keuangan, dan agensi pos untuk kepentingan umum. Secara keseluruhan, layanan pos dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu dokumen atau surat, dan paket.

Berikut adalah jenis barang yang dilarang yang dapat membahayakan pengiriman atau keselamatan orang, sebagaimana yang diatur dalam UU No. Tahun 2009:

  • Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.
  • Barang-barang yang memiliki potensi untuk meledak atau mudah terbakar.
  • Barang-barang yang melanggar norma kesusilaan.
  • Barang-barang yang dapat mencemari lingkungan.
  • Undang-undang yang mengatur barang-barang yang dilarang ini.

 

Baca Juga : Istilah-istilah Dalam Pengiriman Barang

Klasifikasi Barang Berbahaya dalam Ekspedisi

Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai barang berbahaya atau Dangerous Goods (DG) yang dibagi menjadi sembilan kelas, yakni:

  1. Barang Peledak (REX): Barang berbahaya yang sangat mudah meledak seperti bom, mesiu, peluru, petasan, dan kembang api.
  2. Gas Mudah Terbakar  : Bahan atau barang yang dapat terbakar dengan mudah ketika terkena tekanan atau menguap, seperti butana, hidrogen, propana, asetilena, dan korek api gas.
  3. Cairan Mudah Terbakar (Flammable Liquids) : Barang dengan zat cair yang mudah terbakar, seperti alkohol, thinner, minyak diesel, dan bensin.
  4. Padatan Mudah Terbakar (Flammable Solids): Barang padat yang mudah terbakar melalui gesekan dengan benda di sekitarnya, seperti korek api, belerang, dan seluloid.
  5. Bahan Pemicu Oksidasi/Peroxide Oxidizing Substances(ROX) dan Organic/Organic Peroxide (ROX) : Barang yang dapat menghasilkan oksigen dan menyebabkan kebakaran seperti arsenik, pestisida, sianida, serta bahan organik peroksida yang bisa mengakibatkan kantuk jika terhirup manusia.
    radioactive
  6. Bahan Radioaktif: Zat yang dapat bereaksi saat terkena sinar dan berpotensi berbahaya bagi manusia, hewan, dan barang di sekitarnya.
    corrosive
  7. Korosif (RC): Barang yang mengandung zat korosif seperti asam baterai dan merkuri, yang dapat merusak kulit dan material lainnya.
  8. Barang Berbahaya Lainnya/Miscellaneous Dangerous Goods (RMD): Jenis barang berbahaya lain yang dapat mengancam keselamatan seperti asbes, bawang putih, life raft, dry ice, dan material magnet.

Barang-barang yang dilarang untuk dikirim melalui ekspedisi mencakup:

  • Bahan Mudah Terbakar
  • Bahan Mudah Meledak
  • Alkohol
  • Senjata Api dan Senjata Tajam
  • Obat-obatan Narkoba dan Psikotropika
  • Barang yang Bersifat Magnetik
  • Barang Pencemar Lingkungan
  • Binatang Hidup (kecuali dengan izin resmi dari ekspedisi)
  • Barang Biologis yang Menyebabkan Penularan Penyakit
  • Barang Berharga seperti Uang, Surat Berharga, Emas, Perak, Permata, dan Perhiasan (kecuali dengan sertifikasi dan izin resmi)

Pelanggaran dalam pengiriman barang berbahaya adalah masalah serius. Pengiriman barang berbahaya bukan hanya soal kelancaran proses pengiriman, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap keselamatan pengiriman. Ketentuan mengenai Barang Berbahaya adalah sesuatu yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang, terutama ketika berurusan dengan ekspedisi yang menerapkan regulasi ketat.

Kirim Barang Pakai SMG

Jika Anda membutuhkan jasa ekspedisi pengiriman barang, Anda bisa menggunakan Sabang Merauke Gemilang (SMG). Kami menjadi penyedia jasa pengiriman barang terpercaya dan berpengalaman dari Sabang sampai Merauke. Dapatkan informasi berbagai rute pengiriman antar pulau dan trukcing, berserta jadwal dan harga yang transparan untuk selalu membantu kelancaran bisnis Anda. Konsultasikan pengiriman kargo Anda dengan kami sekarang juga!

Tentang SMG

PT. Sabang Merauke Gemilang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa ekspedisi domestik. Dengan ruang Lingkup pekerjaan pengiriman barang dari dan ke seluruh Indonesia menggunakan kapal laut.

 

Recent Post

Mari Terhubung

× Anda Butuh Bantuan?